Produksi Rokok Mulai Dibatasi [Suara Pembaruan]
Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : Suara Pembaruan | | Date : Wednesday, June 16, 2010 |
Page : 15 | | Tone : Neutral |
Position : Top | | Section : Ekonomi |
Kementerian Perindustrian (Kemperin) memastikan produksi rokok nasional pada 2010 dipangkas sebanyak 5 miliar batang, dari 245 miliar batang pada 2009 menjadi hanya 240 miliar batang. Penurunan produksi itu dilakukan berdasarkan peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau yang dirumuskan Kemperin.
Seiring dengan itu, Ke menterian Kesehatan (Kernkes) menargetkan, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan (RPP Pengendalian Tembakau) segera rampung dan diterbitkan tahun ini.
Hal itu disampaikan Men ten Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih, Dirjen Industri Agro dan Kimia Kemperin Benny Wachjudi, Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kemperin Warsono, dan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tutus Abadi. Mereka dihubungi Investor Daily secara terpisah di Jakarta. Senin (14/6).
Menkes mengatakan, pemerintah telah membahas RPP Pengendalian Tembakau dalam rapat interdep. Saat ini, masingmasing kementerian terkait melengkapi data yang dibutuhkan.
"Belum ada kata putus. Tidak bisa cepat. Pasti lama. Ini kan peraturan pemerintah, harus menjadi cerminan dari berbagai kementerian. Kami berharap bisa tahun ini, Insya Allah," kata Endang.
Berdasarkan roadmap industri hasil tembakau pada 20102015, menurut Warsono, pemerintah akan memprioritaskan aspek penerimaan negara, kesehatan, dan tenaga kerja. "Untuk itu, pemerintah mulai membatasi produksi rokok pada tahun ini," katanya.
Dia menjelaskan, pembatasan produksi rokok itu akan dilakukan dengan instrumen kenaikan cukai dan penetapan daftar negatif investasi (DNI). Industri rokok dimasukkan kategori terbuka bersyarat dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 111 dan 112 Tahun 2007 tentang DNI.
Bahkan, kata Warsono, investasi industri rokok yang baru bisa saja tertutup atau tidak diperbolehkan dibuka. Melalui Perpres No 28/2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, pemerintah menetapkan roadmap industri hasil tembakau. Pada periode 20152020, pemerintah akan fokus pada aspek kesehatan melebihi aspek tenaga kerja dan penerimaan. Benny Wachjudi menerangkan, pemerintah semula berencana membatasi produksi rokok hanya 232 miliar batang. "Tapi, kita tetap memerlukan pertumbuhan pada industri ini sesuai dengan sasaran roadmap IHT dan kebijakan cukai, yaitu triple track (pro job, growth, dan poor). Jadinya untuk 2010, ditetapkan produksi rokok hanya 240 miliar batang," katanya.
Dalam jangka pendek, jelas Benny, pengembangan IHT akan diprioritaskan pada aspek tenaga kerja, penerimaan negara, dan kesehatan. Selanjutnya, fokus pengembangan akan bertumpu pada aspek penerimaan negara, kesehatan, dan tenaga kerja, Dalam jangka panjang, fokus utama adalah aspek kesehatan, tenaga kerja, dan penerimaan negara.
"Penyerapan tenaga kerja langsung ataupun tidak langsung di industri tembakau saat ini mencapai 6,1 juta orang. Ini perlu diperhatikan," ujarnya.
Penjualan Rp 160 Triliun
Berdasarkan data Kemperin, dengan total penjualan rokok sebanyak 245 miliar batang pada tahun lalu, total penjualan rokok di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 160,7, triliun, dengan asumsi harga rokok per batang Rp 656. Dari angka itu, pemasukan negara dari cukai rokok mencapai Rp 53,3 triliun pada tahun lalu. Dengan demikian, pendapatan pabrikan rokok di Indonesia mencapai Rp 107,4 triliun.
Ketua Umum Gabungan Produsen Roko Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie mengatakan, jumlah pendapatan produsen yang bisa mencapai Rp 100 triliun lebih bisa dimaklumi dan bisa saja terjadi. Tapi, omzet yang didapat oleh produsen rokok nasional masih dalam hitungan kotor. Kita kan belum tahu angka pastinya karena itu rahasia perusahaan, tapi angka itu bisa saja terjadi, kata Muhaimin.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, RPP pengendalian tembakau merupakan amanat Undang-Undang (UU) Kesehatan yang menetapkan tembakau sebagai produk adiktif. Dengan demikian, perlakuan atas tembakau harus sama dengan minuman keras (miras) dan alkohol. Hal itu merupakan kebijakan wajar dan berlaku internasional.
Pemerintah selama ini konsisten mengendalikan miras dan alkohol karena produk itu adiktif. Coba saja lihat, mana ada sponsor acara oleh produk miras dan alkohol. Penjualan rokok harus dibatasi, pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar, serta iklan atau segala bentuk sponsor dan promosi harus dilarang, tegas Tulus.
Pengendalian penjualan rokok, jelasnya, harus diimplementasikan bahwa produk tersebut hanya bisa dijual di tempat-tempat tertentu yang berizin. [ID/M-6].
0 Response to "Produksi Rokok Mulai Dibatasi [Suara Pembaruan]"
Post a Comment