Jerat UU Antisubversif untuk Teroris

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com



Pengamat terorisme Mardigu mengusulkan agar UU No 11/PnPs/1963 atau lebih dikenal sebagai UU Antisubversif agar dihidupkan kembali. Gagasan ini karuan saja menimbulkan pro dan kontra. Alasan Mardigu sederhana, UU Terorisme tidak cukup kuat untuk membasmi sel-sel terorisme yang ditengarai justru makin kuat.

Sekilas usulan Mardigu ini layak diamini. Karena sepanjang pemerintahan Orde Baru, di Tanah Air, tidak dikenal terorisme. Semua kelompok radikal tiarap. Deteksi dini terhadap kemunculan kelompok-kelompok pengacau juga mudah dilakukan. "Masyarakat tinggal memilih, kondisi aman dan ekonomi stabil atau teroris tetap hidup,” ujar Mardigu.

Namun, jika ditelaah lebih lanjut, tampaknya tetap saja usulan Mardigu ini langkah mundur dari reformasi yang sudah digulirkan mahasiswa dan kelas menengah pada 1998 silam. Presiden BJ Habibie, saat itu, menghapus UU Antisubversif jelas dimaksudkan melindungi masyarakat dari intimidasi aparat yang mengatasnamakan negara.

Betapa tidak, pada zaman Orde Baru, lima orang yang berkumpul bisa-bisa langsung ditangkap aparat, dengan dalih membahayakan negara. Di satu sisi, stabilitas keamanan tidak diragukan lagi. Namun, hak masyarakat untuk berkumpul dan berorganisasi menjadi tumpul. Belum lagi, penyalahgunaan yang sering terjadi, membuat daftar buruk UU itu.

Karenanya sudah pantas jika Komnas HAM dengan tegas menolak dihidupkannya lagi UU Antisubversif ini. Kalaupun UU Terorisme dirasakan kurang kuat, maka tinggal dilakukan pembenahan di tingkat teknis untuk melakukan deteksi awal dan pemberantasan terorisme tersebut.

Kiranya kita sebagai bangsa jangan mengulangi kesalahan di masa silam. Biarkanlah UU Antisubversif menjadi sejarah bagi negeri ini. Ke depan, langkah untuk menangkal dan memberantas terorisme cukuplah menggunakan UU Terorisme. Di samping, ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU, juga dilibatkan secara nyata dalam meluruskan radikalisme yang berbau keagamaan.

sumber

0 Response to "Jerat UU Antisubversif untuk Teroris"

Post a Comment

Powered by Blogger