Pengacara Susno Lirik LPSK

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Mabes Polri menetapkan Susno Duadji sebagai tersangka dalam dugaan mafia hukum kasus PT Salmah Arwana Lestari. Kasus ini justru mencuat ke publik setelah dibuka Susno Duadji.

Merasa dijebak, Susno menolak menandatangani surat penetapan tersangka dan penangkapan, Senin 10 Mei 2010. Susno bahkan akan menempuh sejumlah langkah hukum untuk menggugat pengusutan polisi ini.

Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan tim pengacara saat ini adalah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saya sedang mencari informasi syarat-syarat meminta perlindungan," kata pengacara Susno, M Assegaf saat dihubungi VIVAnews, Selasa 11 Mei 2010.

Dia menjelaskan perlindungan untuk saksi atau korban ada sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi. "Salah satunya, apakah saksi yang sudah jadi tersangka bisa dilindungi," tanya Assegaf.

Selain LPSK, kata dia, Susno pun tengah mengupayakan langkah lainnya, yakni praperadilan penangkapan kliennya itu. "Dalam waktu dekat ini akan kami ajukan," kata dia.

sumber

0 Response to "Pengacara Susno Lirik LPSK"

Post a Comment

Powered by Blogger