3 Alasan Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi SKPP Kasus Bibit-Chandra

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com



Kejaksaan Agung tidak akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan praperadilan yang menyatakan SKPP kasus Bibit-Chandra tidak sah. Ada 3 dasar hukum yang jadi pertimbangan keputusan tersebut.

1. Pasal 83b KHUP menyatakan tindak lanjut putusan praperadilan yang menetapkan penerbitan SKPP kasus Bibit-Chandra tidak sah berada pada Pengadilan Tinggi.

2. Pasal 45a UU 5/2004 atas perubahan UU 14/1985 tentang MA, menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak dapat dimintakan kasasi.

3. Surat edaran MA tahun 2005 sebagai penjelasan pasal 45a UU 5/2004 menyatakan bahwa perkara yang tidak dapat dilakukan kasasi antara lain adalan putusa praperadilan.

Demikian papar Jaksa Agung Hendarman Supandji tentang langkah hukum yang dipilih Kejaksaan Agung. Tiga alasan tersebut sudah dijelaskannya baik secara tertulis dan lisan kepada Presiden SBY dalam pertemuan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (10/6/2010).

"Setelah dijelaskan secara tertulis dan lisan, Presiden persilakan saya melanjutkan apa yang menjadi sikap Kejaksaan sesuai ketentuan berlaku," tegas Hendarman.

sumber

0 Response to "3 Alasan Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi SKPP Kasus Bibit-Chandra"

Post a Comment

Powered by Blogger