Keputusan Kejagung 'Menggantung'

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Langkah Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tak menuntaskan masalah. Akhir dari kasus ini masih menunggu putusan Mahkamah Agung. Tepatkah langkah Kejaksaan Agung?

"Untuk mengatakan ini keputusan yang tepat juga susah, karena melanggar KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Yang jelas, ini tidak menuntaskan masalah, karena kita masih menunggu putusan MA," kata Pengajar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej, Kamis (10/6/2010), kepada Kompas.com.

Pelanggaran KUHAP yang dimaksud, pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung atas putusan banding ini tak sesuai dengan ketentuan Pasal 83. Meskipun Kejaksaan menggunakan yurisprudensi putusan untuk kasus Newmont pada tahun 2004, menurutnya, Jaksa Agung tak taat asas. "Jaksa Agung tidak taat asas, dengan menggunakan sumber hukum lain," tegasnya.

Seharusnya, jika ingin menuntaskan persoalan ini dengan segera, Kejaksaan bisa menggunakan hak oportunitasnya dengan deponering perkara. Menurut Eddy, langkah ini jauh lebih tepat.

Ia pun menegaskan, pendapat bahwa deponering sama dengan mengakui Bibit-Chandra bersalah, dikatakannya, tak tepat. "Tidak benar kalau deponer perkara itu berarti orang bersalah. Karena Jaksa Agung tidak punya hak menentukan orang bersalah atau tidak. Kejaksaan Agung seharusnya menggunakan langkah ini. Dengan PK, akan memperpanjang penyelesaian perkara," kata Eddy.

sumber

0 Response to "Keputusan Kejagung 'Menggantung'"

Post a Comment

Powered by Blogger