800 Industri Bekasi resah, Pemkot stop izin air tanah
Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : Harian Terbit | | Date : Sunday, February 07, 2010 |
Page : 3 | | Tone : Neutral |
Position : Top-Right | | Section : Megapolitan |
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Jawa Barat, mend esak pemerintah setempat merevisi aturan penggunaan air tanah bagi keperluan industri yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Apindo Kota Bekasi, Purnomo Nardiadi di Bekasi, Kamis mengatakan pihaknya sangat menyayangkan munculnya ancaman penghentian izin bagi industri yang menggunakan air tanah dalam operasionalnya sesuai dengan UU baru tersebut.
"Bila semua industri dan perusahaan yang menggunakan air tanah distop izinnya, maka efeknya akan meluas ke bidang yang lain, karena anggota kami saja saat ini sekitar 800 perusahaan, 89 persen diantaranya menggunakan air tanah," kata Purnomo usai menghadiri acara Sosialtsasi UU Nomor 32 tahun.2009, di Gedung Pemerintah Kota Bekasi.
Purnomo menepis mun-
TINJAU UU ," UU No.32/2009
harus direvisi
" PDAM pun belum beri layanan
" Lantai mau pakai air apa?
culnya anggapan bahwa kerusakan ekosistem air bawah tanah saat ini disebabkan oleh hasil produksi pabrik. "Anggota kami selalu dilengkapi dengan ber-. bagai tekhnologi canggih yang dapat mengolah lim= bah berbahaya bagi lingkungan," katanya.
Dikatakannya, solusi.
pexoalan itu ada pada piIhak Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM). Ala
sannya, sebagian wilayah di Bekasi belum mendapat distribusi air bersih. "Bila PDAM memenuhi jaringannya baru kita laksanakan hal itu. Coba bayangkan bila PDAM saat ini saja belum mampu menyediakan jaringan dan peng . usaha tidak diizinkan me-
'
makai air bawah tanah lalu mau pakai air dari mana," ujar Purnomo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi Dudi Setiabudi mengatakan pengusaha tidak perlu khawatir terhadap ancaman sanksi pencabutan izin.terkait penggunaan air .tanah. "Sebab saya setuju bila UU itu perludikaji ulang karena ini UndangUndang baru jadi untuk implementasinya perlu proses dan juga kesiapan sarana penunjang yang lain," ujar Dudi.
0 Response to "800 Industri Bekasi resah, Pemkot stop izin air tanah"
Post a Comment