800 Industri Bekasi resah, Pemkot stop izin air tanah

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service
Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com


ARTICLE CLIPPINGS

Media : Harian Terbit

Date : Sunday, February 07, 2010

Page : 3

Tone : Neutral

Position : Top-Right

Section : Megapolitan


Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Jawa Barat, mend esak pemerintah setempat merevisi aturan penggunaan air tanah bagi keperluan industri yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Apindo Kota Bekasi, Purnomo Nardiadi di Bekasi, Kamis mengatakan pihaknya sangat menyayangkan munculnya ancaman penghentian izin bagi industri yang menggunakan air tanah dalam operasionalnya sesuai dengan UU baru tersebut.

"Bila semua industri dan perusahaan yang menggunakan air tanah distop izinnya, maka efeknya akan meluas ke bidang yang lain, karena anggota kami saja saat ini sekitar 800 perusahaan, 89 persen diantaranya menggunakan air tanah," kata Purnomo usai menghadiri acara Sosialtsasi UU Nomor 32 tahun.2009, di Gedung Pemerintah Kota Bekasi.

Purnomo menepis mun-

TINJAU UU ," UU No.32/2009

harus direvisi

" PDAM pun belum beri layanan

" Lantai mau pakai air apa?

culnya anggapan bahwa kerusakan ekosistem air bawah tanah saat ini disebabkan oleh hasil produksi pabrik. "Anggota kami selalu dilengkapi dengan ber-. bagai tekhnologi canggih yang dapat mengolah lim= bah berbahaya bagi lingkungan," katanya.

Dikatakannya, solusi.

pexoalan itu ada pada piIhak Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM). Ala

sannya, sebagian wilayah di Bekasi belum mendapat distribusi air bersih. "Bila PDAM memenuhi jaringannya baru kita laksanakan hal itu. Coba bayangkan bila PDAM saat ini saja belum mampu menyediakan jaringan dan peng . usaha tidak diizinkan me-

'

makai air bawah tanah lalu mau pakai air dari mana," ujar Purnomo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi Dudi Setiabudi mengatakan pengusaha tidak perlu khawatir terhadap ancaman sanksi pencabutan izin.terkait penggunaan air .tanah. "Sebab saya setuju bila UU itu perludikaji ulang karena ini UndangUndang baru jadi untuk implementasinya perlu proses dan juga kesiapan sarana penunjang yang lain," ujar Dudi.

Dinas LH, kata dia, akan melakukan langkah antisipai dengan menyelaraskan UU baru ini dengan kesiapan distribusi air PDAM dan revisi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2002 tentang kelola air.

0 Response to "800 Industri Bekasi resah, Pemkot stop izin air tanah"

Post a Comment

Powered by Blogger