Polisi Dianggap tak Adil pada Kaum Buruh

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant,
Software-Web Develoment and Maintenance,
Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service,
Cakrajiya Ciptana (CCi)

Media : Republika

Date : Wednesday, January 27, 2010

Page : 5

Tone : Neutral

Position : Left-Center

Section : Nasional


Sejumlah serikat buruh (SB) dan serikat pekerja (SP) menuding bahwa banyak oknum polisi yang melakukan kriminalisasi atas buruh, terutama di tingkat Polres dan Polsek. Hal itu dilakukan dengan membawa masalah perburuhan antara buruh dan pengusaha menjadi kasus pidana, bukan perdata.

Bentuk kriminalisasi lainnya adalah banyaknya pelaporan kasus pelanggaran kontrak kerja oleh pihak perusahaan yang diadukan buruh ditolak pihak kepolisian. Hal itu terungkap dalam dialog antara SP-SB dengan Kapolri Jenderal Barnbang Hendarso Danuri bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, Selasa (26/1).

Menurut Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Lukman Hakim, tindakan kriminalisasi oleh polisi banyak terjadi di jajaran bawah. Salah satunya, dilakukan melalui intervensi saat perundingan bipartit antara buruh dan pengusaha. Upaya kriminalisasi lainnya dilakukan dengan menekan serikat buruh atau buruh yang menuntut haknya. "Intervensi aparat keamanan ke kasus perburuhan sudah sering terjadi. Ini sangat memprihatinkan," katanya.

Kriminalisasi buruh, menurut Lukman, juga dilakukan polisi karena membiarkan banyak buruh ditekan oleh preman agar tunduk pada kemauan sepihak perusahaan. Hal itu terjadi di Cakung Jakarta Timur, Cimahi Bandung Jawa Barat, dan Serang Banten.

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, juga menyebutkan, bentuk kriminalisasi buruh oleh polisi lainnya adalah banyaknya laporan dugaan pelanggaran kontrak kerja oleh perusahaan yang diadukan buruh, malah ditolak polisi. Salah satunya, terjacli dalam kasus pemotongan dana Jamsostek atas buruh oleh beberapa perusahaan. "Setiap melaporkan ke polisi selalu ditolak, dibilang tidak ada bukti cukup. Padahal, kita sudah menghadirkan bukti slip gaji," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Lukman. Menurutnya, dalam beberapa kasus dugaan pelanggaran oleh perusahaan, buruh yang melaporkan ke pihak kepolisian tidak hanya ditolak dengan alasan tidak cukup bukti. Mereka juga bahkan diintimidasi dan dijadikan tersangka. "Yang melaporkan malah diintimidasi dan dijadikan tersangka. Ini kan justru sebaliknya," katanya.

Selain itu, menurut Nining, polisi juga cenderung bersikap represif dalam menghadapi aksi

unjuk rasa buruh. Hal itu terjadi meski buruh berdemonstrasi untuk memperoleh hak dasar berupa hak berpolitik dan berserikat. Salah satu pengalaman pahit terjadi saat KASBI melakukan unjuk rasa Oktober tahun lalu, menyikapi pelantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Sangat disayangkan banyak angota KASBI Jawa Barat dan Jawa Barat yang direpresivitas oleh aparat kepolisian. Bahkan, kendaraan bermotor kami dibayonet ketika parkir di Semanggi," katanya.

Untuk mencegah terjadinya banyak kasus kriminalisasi buruh, Lukman mendorong Kapolri mau menyelenggarakan pelatihan hukum perburuhan bagi seluruh petugas polisi. Hal itu terutama petugas di tingkat Polsek dan intel. "Sehingga, kalau mereka ikut perundingan, tidak menekan kita atau pas kita pulang ditekan dan diawasi."

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengaku menerima semua masukan dari se

rikat pekerja. Karena itu, ia akan mengkaji kebenaran tudingan tersebut. Namun, ia juga meminta agar serikat pekerja tidak menggunakan istilah kriminalisasi. "Nanti kita dalami. Ini semua kita terima. Bahasa kriminalisasi ini coba dihindari. Pasti akan kita proses perbuatan melawan hukum," katanya.

Selain itu, Bambang menyebutkan, pihak kepolisian juga akan mengkaji UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi masalah yang berpotensi mengandung ancaman sanksi perdata dan pidana yang dikeluhkan buruh.

"Pidana pun tidak sertamerta karena masalah berserikat, kebebasan berserikat, masalah perburuhan itu perlu ada duduk bersama tripartit, pemerintah, pengusaha, dan buruh. Nah, ini juga kita mencari solusi yang terbaik sehingga semua pihak merasa terayomi," katanya.

0 Response to "Polisi Dianggap tak Adil pada Kaum Buruh"

Post a Comment

Powered by Blogger