Ratusan Buruh Unjuk Rasa
Consultant, Software-Web Develoment and
Maintenance,Computer Network Supply and Installation,
Purchasing Service
Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : Pikiran Rakyat | | Date : Friday, February 05, 2010 |
Page : 21 | | Tone : Neutral |
Position : Top-Right | | Section : Opini |
Lebih dari seratus pekerja PT Jaya Lestari Plasindo di Kab. Bandung Barat menggelar aksi unjuk rasa menuntut penerapan upah minimum kabupaten (UMK) oleh perusahaan. Meskipun UMK Bandung Barat telah ditetapkan Rp 1.105.225 mulai Januari 2010, hingga saat ini sekitar 150 pekerja masih men dapat upah di bawah UMK.
Seluruh buruh pabrik yang memproduksi plastik kemasan dan kertas itu, bertekad akan melakukan mogok kerja hingga tuntutan dipenuhi. Dalam orasinya, mereka menyampaikan minimnya perhatian perusahaan terhadap pekerja.
Salah seorang pekerja, Hanifah (25) mengatakan, upah yang diterima setiap hari Rp 19.500 atau sebulan Rp 600. 000. Menurut dia, tidak ada tambahan tunjangan dan upah lainnya selama dua tahun beker ja sebagai quality control bagian kertas.
Saat ditemui di sela sela un juk rasa di halaman depan pa brik di Jalan Industri Cimareme, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat, Kamis (4/2), Hanifah juga mengaku belum mendapat jatah cuti tahunan. Bahkan, perusahaan juga tidak mengikutsertakan pekerjanya da lam Jamsostek.
"Kami menuntut manajemen perusahaan segera menerapkan masih menerima Rp 15.000 per hari.
Menurut Deden, upah ideal yang diharapkan mencapai Rp 45.000 per hari dengan waktu kerja Senin hingga Sabtu. Mes kipun ketika lembur mendapat upah berbeda, besarannya tidak sebanding dengan beban peker jaan.
Pailit
Deden menambahkan, serikat
pekerja pernah menyampaikan keinginan tersebut kepada pe rusahaan, akhir Januari lalu. "Dalam pertemuan itu, mereka mengatakan sedang pailit dan hanya mampu menaikkan upah Rp 2.000 per hari. Angka itu, belum sesuai standar UMK," ucapnya.
Seorang pekerja bagian thermoforming , Asep (23) me nyangsikan pernyataan manaje
men perusahaan tentang kondisi perusahaan yang sedang pailit. "Saya tidak percaya kalau perusahaan sedang pailit. Setiap hari produksi masih lancar, malah di belakang sedang dibu at gudang dan masih bisa mem beli mesin barn," katanya.
Petugas pengawas PNS Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trans migrasi Kab. Bandung Barat Amroni mengatakan, persoalan tersebut dijadwalkan disele saikan secara tripartit, Jumat (5/2) hari ini. Kendati demikian, seharusnya perusahaan sudah menerapkan UMK sejak Januari 2010. Jika tidak dipatuhi, perusahaan dianggap melanggar UU No. 13/ 2003 tentang Kete nagakerjaan.
"Pelanggaran undang undang tersebut sanksinya bisa berupa denda Rp 100 juta 400 juta atau hukuman kurungan 1 4 tahun penjara," ujarnya pula.
Ia mengatakan, jika perusaha an keberatan dengan penerapan UMK, seharusnya sudah me ngajukan penangguhan pada akhir 2009 lalu.
"Dari 312 perusahaan, tidak ada yang mengajukan penang guhan sehingga semuanya di anggap mampu menerapkan UMK," katanya.
Amroni m,engakui, PT Jaya Lestari Plasindo memang belum pernah dikunjungi dalam.
0 Response to "Ratusan Buruh Unjuk Rasa"
Post a Comment